Lima Partai Baru Bersiap Mengikuti Proses Verifikasi

Bagus BT Saragih, The Jakarta Post, Jakarta

 

Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menjadi salah satu partai yang masuk dalam proses pemeriksaan faktual dari Kementerian Hukum dan HAM. Pejabat dari Kementerian akan mulai menurunkan stafnya minggu ini untuk memeriksa kelengkapan fisik, seperti kantor partai, dan para pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Partai SRI mengatakan siap mengikuti proses ini, karena sudah melengkapi semua kelengkapan yang diwajibkan.

The Jakarta Post mewawancarai Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, dan dimuat dalam The Jakarta Post edisi Selasa 27 September  2011. Berikut link dari berita tersebut, dan terjemahannya:http://www.thejakartapost.com/news/2011/09/27/five-new-parties-prepare-verification-process.html

 

Lima partai politik baru yang telah melengkapi persyaratan administratif bersiap-siap menghadapi proses pemeriksaan faktual dari pemerintah untuk kelengkapan partai di wilayah, yang merupakan bagian terakhir dari verifikasi untuk menentukan kelayakan dalam mengikuti pemilihan umum 2014.

 

Lima partai tersebut, yakni Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Nasdem, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Independen, akan menjalani proses pemeriksaan faktual dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan dimulai minggu ini, menurut direktur administrasi Kementerian Asyarie Syihabudin.

 

Sembilan partai politik baru lainnya, yang juga telah mendaftarkan diri ke kementerian, tidak mengikuti proses ini karena dokumen mereka tidak lengkap, meskipun pihak kementerian sudah meminta untuk melengkapi tambahan kelengkapan dokumen.“Hasil dari proses pemeriksaan faktual akan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada akhir Oktober,” kata Asyarie kepada The Jakarta Post, Senin.

 

Selama proses tersebut, para pejabat dari kementerian akan diturunkan untuk melihat apakah cabang partai di daerah benar-benar ada, dan sudah mengantongi ijin dari pejabat setempat. Pihak kementerian juga akan melihat struktur organisasi tiap partai, sampai ke tingkat kecamatan.

 

Asyarie mengatakan ia tidak tahu mengapa sembilan partai lainnya menyerah dan mengabaikan permintaan kementerian untuk melengkapi dokumen.

 

Banyak pihak mengeluhkan tentang Undang-Undang Partai Politik tahun 2011, yang menurut mereka memuat persyaratan terlalu berat misalnya, kewajiban untuk memiliki kantor cabang di 33 provinsi, 75 persen kota/kabupaten di tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di 75 persen kabupaten kota tersebut.

 

Pada Juni, anggota dan pendukung Partai SRI, yang mendukung mantan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai presiden, mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU tersebut, yang menurut mereka melanggar hak-hak dasar warga negara untuk membentuk partai politik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.

 

Salah seorang pemohon, Ketua Umum partai SRI Damianus Taufan dalam pengajuan tersebut mengatakan bahwa hanya warga negara yang kaya yang bisa membentuk partai politik karena persyaratan untuk membentuk banyak kantor cabang memakan biaya jutaan rupiah.

 

Dalam siaran pers, para pemohon mengatakan persyaratan tersebut akan menelan biaya paling tidak dua ratus juta rupiah hanya untuk membeli materai. Dengan 497 kota dan kabupaten, dan 6300 kecamatan, akan ada biaya tambahan sebesar 7,04 juta rupiah untuk sewa kantor, dengan asumsi harga sewa sebuah kantor kecil adalah 2 juta rupiah setahun.

 

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permintaan para pemohon, dengaan alasan bahwa persyaratan tentang kepengurusan di wilayah adalah normal. Bagaimana pun, Damianus mengatakan, ia masih optimis partainya bisa lolos dari proses pemeriksaan faktual.

 

“Kita sebenarnya tidak punya cukup uang untuk membentuk kantor cabang, namun para simpatisan bersemangat menyumbang,” katanya, menambahkan bahwa partainya telah menghabiskan kurang lebih 500 juta rupiah untuk proses verifikasi tersebut.

 

Zanuba Arifah Cafsoh, atau yang lebih dikenal sebagai Yenny Wahid, ketua PKBN mengatakan, ia tidak tahu berapa jumlah uang yang telah dikeluarkan partainya untuk proses verifikasi.

 

“Sebagian besar dana kami berasal dari para pendukung. Alhamdulilah kami memiliki pendukung fanatik. Saya menangis ketika tahu bahwa kader kami di Papua harus menjual ternak babinya untuk membeli tiket ke Jayapura untuk mengurus kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk membentuk kantor cabang disana,” kata putrid dari presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman “Gus Dur” Wahid. Yenny mengatakan, partainya sejauh ini sudah berdiri di 444 kota dan kabupaten, dan 3.300 kecamatan.

 

Kebanyakan anggota PKBN adalah bekas pendukung Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara itu, ketua partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, partainya sudah menyiapkan diri untuk proses verifikasi faktual sejak berminggu-minggu lalu.

 

Partai Nasdem terkait dengan organisasi massa Nasional Demokrat yang didirikan oleh raja media Surya Paloh, mantan ketua dewan penasehat Partai Golkar.


  • http://www.dpwpsrijatim.blogspot.com Ardiyoso Indrawanto

    Untuk mendapatkan Badan Hukum sebagai Partai Politik berdasarkan Undang Undang No.2 tentang Parpol Tahun 2011 sebenanrnya adalah PEMBELAJARAN POLITIK, untuk 5 partai diatas sudah seharusnya lolos melihat kesungguhan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan sangat berbeda dengan 9 partai lainnya yang memang kelihatan kurang kesungguhannya. Sedangkan 29 partai peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi Parliamentary Treshold dinyatakan bebas mengikuti Verifikasi Depkumham dan dianggap sudah berbadan hukum berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi padahal UU No.2 tentang Parpol 2011 lebih berat dibanding UU No.2 tentang Parpol 2008. Sedang untuk Verifikasi Faktual berdasarkan Permenkumham sebagai persyaratan sudah selayaknya cukup melihat dari luar saja, apakah benar bahwa Kantor Sekretariat Partai itu ada berdasarkan Surat Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan. Itupun juga dilakukan oleh Bakesbangpol demi urusan surat menyurat sebagai kelanjutan kerjasama antasa institusi tersebut dengan partai politik itu jika ternyata lolos nantinya. Jika telah lolos Verifikasi Depkumham maka partai tersebut telah berbadan hukum dan diistilahkan P2 (Partai Politik). Adapun Verifikasi Faktual yang sebenarnya adalah berdasarkan Undang Undang Pemilu yang akan memeriksa secara detail dilapangan oleh KPU dan KPUD. dan ini merupakan syarat bahwa Partai Politik itu sudah boleh mengikuti Pemilu 2014. Diistilahkan P4 (Partai Politik Peserta Pemilu).