Menghormati Hak Berpolitik
Posted by redaksi on Nov 29, 2011 in Kebijakan Publik, Opini | 0 commentsPendapat yang menyatakan bahwa meskipun partai-partai politik baru, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), telah melengkapi persyaratan verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan mendapat status badan hukum, tapi tidak bisa menjadi partai peserta pemilu karena terganjal persyaratan berbadan hukum minimal 2,5 tahun adalah TIDAK BENAR.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Partai Politik, yaitu putusan Nomor 15 Tahun 2011 dan Nomor 35 Tahun 2011 menyatakan bahwa aturan tentang batas verifikasi harus selesai dalam 2,5 tahun tidak berlaku lagi.
Penjelasan selengkapnya bisa dibaca dalam artikel tulisan dari wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana yang berjudul “Menghormati Hak Untuk Berpolitik” yang dimuat di Harian Seputar Indonesia (SINDO), 15 November 2011.
Menghormati Hak untuk Berpolitik
Tuesday, 15 November 2011
Harian Seputar Indonesia (SINDO)
Dari Bumi Sriwijaya, Palembang, pada hari baik, Jumat (11-11-2011), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi partai politik.
Undang-Undang(UU) Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur kewenangan Kemenkumham untuk mengesahkan parpol sebagai badan hukum. Setelah itu, tahap selanjutnya, parpol harus lolos seleksi Komisi Pemilihan Umum untuk dapat menjadi peserta pemilu.
Pengumuman disampaikan Menkumham Amir Syamsudin kepada publik melalui media massa di Palembang serta Jakarta melalui video conference. Diumumkan bahwa ada satu partai, Partai NasDem, yang memenuhi syarat sebagai badan hukum dan segera didaftarkan dalam berita negara. Partai lain, yang belum memenuhi ketentuan, masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga batas akhir verifikasi yang diputuskan pada 25 November 2011.
Putusan MK
Begitu pengumuman penelitian dan verifikasi itu selesai disampaikan, beberapa kalangan berpendapat Kemenkumham melanggar UU Parpol. Mereka yang berpendapat demikian berpegang pada ketentuan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol, yang mengatur, verifikasi parpol harus selesai dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun dari hari pemungutan suara pemilu.
Dengan asumsi bahwa pemilu legislatif akan diadakan pada 9 April 2014 – lima tahun sejak Pemilu Legislatif 9 April 2009– mereka berpendapat bahwa verifikasi parpol harus selesai paling lambat 9 Oktober 2011. Dengan demikian, keputusan Kemenkumham menentukan batas akhir verifikasi pada 25 November dianggap melanggar UU Parpol tersebut. Pendapat beberapa pengamat tersebut seolah-olah benar.
Namun, mereka melupakan satu hal penting, yaitu ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Parpol, yaitu putusan Nomor 15 Tahun 2011 dan Nomor 35 Tahun 2011. Atas kedua putusan tersebut, batas verifikasi harus selesai dalam 2,5 tahun tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
Dalam perkara 35/PUUIX/ 2011, MK bahkan dengan jelas mengatakan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai, “Verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini harus dilakukan paling lambat 2,5 (dua setengah tahun) sebelum hari pemungutan suara”.
Sangat jelas putusan MK tersebut adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yaitu hanya konstitusional jika dimaknai sesuai putusan MK tersebut. Itu artinya, MK mengubah Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol, dari awalnya verifikasi “selesai paling lambat 2,5 tahun” menjadi “dilakukan paling lambat dalam 2,5 tahun”.
Dengan demikian, pemahaman yang membatasi verifikasi parpol harus selesai paling lambat pada 9 Oktober 2011 sudah tidak valid lagi. Kita semua tentu paham benar perbedaan makna “harus diselesaikan dalam 2,5 tahun” dengan “harus dilakukan dalam 2,5 tahun”. Itulah sebabnya Kemenkumham kemudian menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar untuk menghitung ulang batas akhir verifikasi parpol.
Setelah putusan MK, Kemenkumham memutuskan batas akhir pendaftaran pada 22 September 2011. Berpijak dari tanggal tersebut, batas akhir verifikasi harus diselesaikan pada 25 November 2011 dan batas akhir verifikasi harus disahkan pada 16 Desember 2011. Hal tersebut karena UU Parpol dan Peraturan Kemenkumham mengatur verifikasi harus dalam 45 hari kerja; sedangkan pengesahan harus dalam 15 hari kerja.
Menghormati Hak Berpolitik
Menimbang bahwa masa akhir verifikasi adalah pada 25 November 2011, Kemenkumham lebih memilih memaksimalkan masa verifikasi tersebut. Meskipun, untuk kepastian hukum, partai yang sudah lolos dan memenuhi syarat badan hukum, tetap diumumkan pada Jumat, 11 November tersebut.
Sedangkan partai yang belum memenuhi syarat tetap diberi kesempatan hingga batas waktu terakhir. Tentang hasil verifikasi yang tidak diumumkan bersamaan tersebut bukanlah hal yang baru. Pada 2003, hasil verifikasi parpol yang diumumkan bergelombang tersebut juga pernah dilakukan. Kenapa Kemenkumham memberi kesempatan pada parpol yang belum lengkap?
Di samping karena batas waktu verifikasi memang belum berakhir, yang jauh lebih penting adalah, Kemenkumham meyakini bahwa hak berpolitik— termasuk hak berpartai politik— adalah hak yang sangat penting untuk dijamin dalam suatu negara yang demokratis. Maka, untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak berpolitik tersebut, batas akhir verifikasi kami maksimalkan, dan konsekuensinya, parpol yang belum lengkap berkesempatan untuk memenuhi syarat berbadan hukum tersebut.
Namun, perlu digaris bawahi, kesempatan ini bukan bentuk toleransi. Karena, jika sampai batas waktu tersebut parpol yang belum lengkap tersebut tetap tidak dapat memenuhi syarat berbadan hukum yang ditentukan UU Parpol, Kemenkumham tanpa ragu sedikit pun tetap tidak akan mengesahkan status badan hukum parpol tersebut.
Kami menghormati betul hak berpolitik warga negara, namun pembatasan dan persyaratan yang ditentukan UU Parpol tetap harus dipenuhi, tidak boleh ditawar sedikit pun. Kami di Kemenkumham adalah abdi negara yang menjalankan amanah verifikasi parpol ini berdasarkan aturan main yang jelas dan berlaku sama untuk semua pihak yaitu UU Parpol, Putusan MK terkait, dan Peraturan Menkumham.
Amanah ini akan kami jalankan dengan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semuanya kami niati untuk membantu membenahi sistem berpolitik kita agar lebih adil, demokratis, dan antikorupsi.
Kami sangat meyakini, partai politik yang berkualitas dan antikorupsi adalah salah satu pilar terpenting dalam menata Indonesia ke depan yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia.● DENNY INDRAYANA Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Guru Besar Hukum Tata Negara UGM.